Materi Al Kulliyat Al Khamsah PAI SMK X
Tahukah kalian bahwa Allah Swt. merancang hukum Islam dengan penuh pertimbangan yang amat sempurna. Tujuan disyariatkannya hukum Islam (maqashid al-syari’ah) adalah terwujudnya kemaslahatan kehidupan manusia, mewujudkan kebaikan, menghindarkan kesulitan, menolak mudarat dan mengambil manfaat dari setiap perbuatan hukum seorang mukalaf (aqil baligh). Sehingga penetapan suatu hukum dalam Islam harus bertujuan mewujudkan maslahat.
Tujuan syariat Islam adalah menolak kemudaratan dalam lima hal, yang dikenal dengan istilah maqashid al-khamsah atau al-kulliyatul al-khamsah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Jika kelima prinsip universal tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari maka akan tercipta kemaslahatan umat. Demikian pula sebaliknya, apabila mengabaikan lima prinsip universal tersebut maka akan timbul kesulitan dan kerusakan.
Bagaimana penjelasan masing-masing al Kulliyat al Khamsah ? simak bacaan di bawah ini !
0 Response to "Materi Al Kulliyat Al Khamsah PAI SMK X"
Post a Comment