Al-Qur'an Sebagai Sumber Hukum Islam Pertama
Daftar isi [Buka]
Sumber hukum Islam merupakan suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama
dalam pengambilan hukum Islam. Hal tersebut menjadi pokok ajaran Islam
sehingga segala sesuatu haruslah bersumber atau berpatokan kepadanya. Hal
tersebut menjadi pangkal dan tempat kembalinya segala sesuatu. Oleh karena
itu, sebagai sumber yang baik dan sempurna, hendaklah ia memiliki sifat
dinamis, benar, dan mutlak. Dinamis maksudnya adalah al-Qur’ān dapat berlaku
di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Benar artinya al-Qur’ān
mengandung kebenaran yang dibuktikan dengan fakta dan kejadian yang
sebenarnya. Mutlak artinya al-Qur’ān tidak diragukan lagi kebenarannya serta
tidak akan terbantahkan.
Adapun yang menjadi sumber hukum Islam, yaitu al-Qur’ān, Hadis, dan Ijthād.
Dalam tulisan ini kita terlebih dahulu akan belajar sumber hukum Islam yang
pertama, yakni Al-Qur'an
1. Pengertan al-Qur’ān
Dari segi bahasa, al-Qur’ān berasal dari kata
qara’a – yaqra’u – qirā’atan – qur’ānan, yang berarti sesuatu yang
dibaca atau bacaan. Dari segi istilah, al-Qur’ān adalah
Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dalam bahasa
Arab, yang sampai kepada kita secara mutawatir (bersambung), ditulis
dalam musḥaf, dimulai dengan surah al-Fātihah dan diakhiri dengan surah
an-Nās, membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad
saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia.
Allah Swt. berfrman:
إِنَّ هَٰذَا ٱلْقُرْءَانَ يَهْدِى لِلَّتِى هِىَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ
ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱلَّذِينَ يَعْمَلُونَ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا
كَبِيرًا
Artinya: “Sungguh, al-Qur’ān ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan
memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan,
bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” (Q.S. Al-Isrā/17:9)
2. Kedudukan al-Qur’ān sebagai Sumber Hukum Islam
Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur’ān memiliki kedudukan yang sangat
tinggi. Al-Qur’ān merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua
persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Hal ini sesuai dengan
frman Allah Swt. dalam al-Qur’ān:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا
الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ
فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ
وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا
Artnya: “Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atlah kepada Allah dan ta’atlah kepada
Rasul-Nya (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.
Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah
kepada Allah Swt. (al-Qur’ān) dan Rasu-Nyal (sunnah), jika kamu beriman
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya.” (Q.S. an-Nisā’/4:59)
Dalam ayat yang lain Allah Swt. menyatakan:
إِنَّآ أَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ
ٱلنَّاسِ بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُ ۚ وَلَا تَكُن لِّلْخَآئِنِينَ
خَصِيمًا
Artinya: “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (al-Qur’ān) kepadamu (Muhammad)
membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dan apa yang telah
diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang
yang tdak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat.” (Q.S. an-Nisā’/4:105)
Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Imam Bukhari dan Imam Muslim,
Rasulullah saw. bersabda : “...
Amma ba’du wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia
biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tinggalkan bagi kalian semua
ada dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di
dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/ penerang, maka ikutlah kitab
Allah (al-Qur’ān) dan berpegang teguhlah kepadanya
... (H.R. Muslim)
Berdasarkan dua ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa al-Qur’ān adalah
kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang
beriman. Al-Qur’ān sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks
kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Namun demikian, hukum-hukum yang
terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’ān ada yang bersifat rinci dan sangat jelas
maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam
untuk memahaminya.
3. Kandungan Hukum dalam al-Qur’ān
Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān ke dalam tiga
bagian, yaitu :
3.1. Akidah atau Keimanan
Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat didalam hati.
Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum
dalam rukun iman (arkānu imān), yaitu iman kepada Allah Swt. malaikat, kitab
suci, para rasul, hari kiamat, dan qada/qadar Allah Swt.
3.2. Syari’ah atau Ibadah
Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung
dengan al-Khāliq (Pencipta), yaitu Allah Swt. yang disebut ‘ibadah maḥḍhah,
maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan ibadah
gairu maḥḍhah.
Adapun Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu
fikih, meliputi :
- Hukum Ibadah
Hukum ini mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai
dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan śalat,
haji, zakat, puasa, dan lain sebagainya.
- Hukum Mu’amalah
Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dan sesamanya, seperti hukum
tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan,
pernikahan, politik, dan lain sebagainya.
3.3. Akhlak atau Budi Pekerti
Selain berisi hukum-hukum tentang akidah dan ibadah,al-Qur’ān juga berisi
hukum-hukum tentang akhlak. Al-Qur’ān menuntun bagaimana seharusnya manusia
berakhlak atau berperilaku, baik berakhlak kepada Allah Swt., kepada sesama
manusia, dan akhlak terhadap makhluk Allah Swt. yang lain. Pendeknya,
berakhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt.
hubungan antara manusia dan manusia dan hubungan manusia dengan alam
semesta. Hukum ini tercermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak,
mulai dari gerakan mulut (ucapan), tangan, dan kaki
Demikianlah uraian penjelasan tentang Al-Qur'an sebagai sumber rujukan yang
pertama. Mudah-mudahan kita senantiasa menjadikan Al-Qur'an sebagai petunjuk
jalan selama kita menjalani kehidupan di dunia yang fana ini.
Ditulis Oleh : Admin | My Haka Blog
Terima kasih Anda telah membaca artikel yang berjudul Al-Qur'an Sebagai Sumber Hukum Islam Pertama, Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan berguna untuk Anda. Kritik dan saran silahkan kirim melalui kotak komentar di bawah ini. Jangan lupa share jika dirasa bermanfaat ....
Nama: Shabrinatus S
ReplyDeleteKelas:X TKJ
Absen:24
SMK ISTEK
sidapurna
Tetap semangat belajar yah 👍👍
DeleteNama : Sinta Yuniarti
ReplyDeleteKelas : X TKJ
Absen : 26
SMK ISTEK
Tetap semangat
Delete