BANTUAN KUOTA GRATIS
Daftar isi [Buka]
Secara bertahap pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud), telah merealisasikan program bantuan kuota data bagi para
peserta didik dan pendidik yang sedianya akan berlanjut sampai bulan
Desember 2020.
Tentunya program ini dirasa sangat membantu dalam pelaksanaan pembelajaran
daring selama masih masa Pandemi covid-19
Seperti apakah Juknisnya ? Yoo simak penjelasannya ...
Juknis
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan
Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan
kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung
penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19.
Sasaran bantuan
“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik
dan guru, serta dosen,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im,
di Jakarta, Senin (21/09/2020).
Bentuk Bantuan
Diterangkan dalam petunjuk teknis tersebut bahwa bentuk bantuan yang
diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas
kuota umum dan kuota belajar.
Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses
seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat
digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar
yang tercantum pada
http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id
Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan
dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik
jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan
rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Sementara itu, paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang
pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5
GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa
dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45
GB kuota belajar.
Waktu dan Mekanisme Penyaluran
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari
September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:
A. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
B. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
C. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim
bersamaan:
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Syarat Penerima Bantuan
Sementara itu untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan
pendidikan/ lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan
dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan
terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Setelah itu, operator
satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data
Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi
Dapodik.
Sedangkan di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar
di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel
mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.
Setelah itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud
mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi
Dapodik dan PDDikti. Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan
Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut
statusnya aktif.
Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan
operator seluler pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.
“Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin
satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data
nomor ponsel yang terinput,” tutur Ainun. Untuk PAUD, jenjang pendidikan
dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman
verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id). Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan
mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (http://kuotadikti.kemdikbud.go.id).
Selanjutnya, operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet
kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM
sesuai jadwal penyaluran.
Masa Berlaku
Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa
berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data
internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Sedangkan
bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim
secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 (tujuh puluh lima)
hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik
dan peserta didik. Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan
kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.
Terkait dengan bantuan kuota data gratis tersebut, masyarakat diajak untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau
pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat
indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud,”
demikian pesan Ainun.
Demikian sekedar informasi terkait bantuan kuota data bagi peserta didik
dan pendidik, diharapkan dapat memahamkan kita dalam penggunaannya.
---------------------------
Sumber :
Ditulis Oleh : Admin | My Haka Blog
Terima kasih Anda telah membaca artikel yang berjudul BANTUAN KUOTA GRATIS , Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan berguna untuk Anda. Kritik dan saran silahkan kirim melalui kotak komentar di bawah ini. Jangan lupa share jika dirasa bermanfaat ....
0 Response to "BANTUAN KUOTA GRATIS "
Post a Comment