HIKMAH ZAKAT DALAM KEHIDUPAN
Daftar isi [Buka]
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga, yang keberadaannya di sejajarkan dengan ibadah-ibadah yang lain seperti salat, puasa, dan menjadi faktor yang mutlak mengenai keislaman seseorang. Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang berfungsi sebagai penstabilan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas. Sehingga dengan adanya zakat, umat Islam tidak ada yang tertindas, karena zakat dapat menghilangkan jarak antara orang kaya dan orang miskin. Zakat juga merupakan suatu ibadah yang yang dipergunakan untuk pemanfaatan umat, sehingga dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun Zakat harta) kita dapat mempererat tali persaudaraan dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain.
A. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat di dalam al-Qur’ān. Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur’ān, Sunnah Rasul, dan Ijma ulama.
B. Hukum Zakat
Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur’ān. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur’ān., Sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ para ulama. Di dalam QS. Al-Baqarah [2] : 43 Allah Swt. berfirman :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya, “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah [2] : 43
Nabi Muhammad saw. bersabda :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله ﷺ: بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Dari Abdullah bin Umar -semoga Allah meridhainya- ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Islam dibangun di atas 5 syahadat Laa Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, puasa ramadhan." (HR. Bukhari-Muslim)
Zakat termasuk kategori ibadah, seperti sholat, haji dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdaarkan al-Qur'an dan sunah Nabi, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
C. Syarat dan Rukun Zakat
Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).
1). Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakkī : orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut : Islam, merdeka, baligh, dan berakal.
2) Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut :
a) Milik Penuh
Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
b) Berkembang
Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan.
c) Mencapai Nisab
Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang dari lima ekor, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.
d) Lebih dari kebutuhan pokok
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
e) Bebas dari Hutang
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. (nażar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.
f) Berlaku Setahun/Haul
Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.
Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut :
1) Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
2) Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
3) Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.
D. Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Dalam Alquran dan hadis telah disebutkan bahwa ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat. Allah SWT berfirman QS. At-Taubah [9] ayat 60 :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Rasulullah saw. juga bersabda :
لاتَحِلُّ الصدقةُ لغَنِيٍّ إلا لخمسةٍ : العاملِ عليها أو غارمِ أو مُشْتَرِيها، أو عاملٍ في سبيلِ اللهِ، أو جارٍ فقيرٍ يَتَصَدَّقُ عليه أو أَهْدَيَ له
Artinya : zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu: panitia zakat, atau orang yang membelinya dengan harganya, atau orang yang berhutang, bank atau orang yang berperang dijalan Allah, atau orang miskin yang menerima zakat kemudian memberikannya kepada orang kaya. “ (H.R. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Jadi, menurut dalil-dalil di atas yang berhak menerima zakat ialah golongan berikut :
- Orang faqir , yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
- Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan
- Pengurus zakat (panitia),yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat
- Muallaf yaitu orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah
- Budak
- Orang memiliki utang (gharim) maksudnya adalah orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam di bayar utangnya itu dengan zakat walaupun ia mampu membayarnya
- Sabilillah, yaitu orang yang berjuang dijalan Allah.
- Ibnu sabil, yaituorang yang sedang melakukan perjalanan jauh (bukan untuk maksiat) dan mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya
E. Hikmah dan Keutamaan Zakat
Banyak sekali hikmah dan keutamaan ibadah zakat yang Allah Swt. perintahkan kepada hamba-Nya dan kaum muslimin. Di dalam al-Qur’ān Surat At-Taubah/9:103 Allah Swt. berfirman: Ambillah (sebagian) dari harta mereka menjadi sedekah (zakat), dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka ….” (Q.S. At-Taubah/9:103)
Dari penjelasan ayat di atas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya.
Di sisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal. Hingga dengan demikian, orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat.
Terima kasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat
Ditulis Oleh : Admin | My Haka Blog
Terima kasih Anda telah membaca artikel yang berjudul HIKMAH ZAKAT DALAM KEHIDUPAN, Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan berguna untuk Anda. Kritik dan saran silahkan kirim melalui kotak komentar di bawah ini. Jangan lupa share jika dirasa bermanfaat ....
Nama;Anwar Ali rasa
ReplyDeleteKelas:X TKR 2
Saya hadir paa
Nama:ARDI ARDANI JULIANTO
ReplyDeleteKelas:X TKR 1
Hadir Pa
Nama: Tri Akbar S.R
ReplyDeleteKelas: X TKR 1
Hadir Saya Pak !!!
Nama : Gunawan
ReplyDeleteKelas : X TKR 1
Saya hadir
Sukses selalu buat kalian
ReplyDeleteNama: Nanang Tri Wijaksono
ReplyDeleteKelas: X TKR 2
SAYA HADIR PAK.
Nama; Dimas tri maulana
ReplyDeleteKelas:X TKR 2
Saya hadir paa
Nama : Yuliana Saputri
ReplyDeleteKelas : X TKJ
Saya hadir
Selamat pagi semua .... Sukses sll tuk kalian ....
ReplyDeleteNama:M ibnu nur jain
ReplyDeleteKls:X(tkj)
Saya hadir
Nama:faqih maulid ikhsan
ReplyDeleteKls: 10tkj
Hadir siap
Nama:Siska Mei Supriyanti
ReplyDeleteKelas:X TKJ
Saya Hadir
Nama:Dinda Angelina
ReplyDeleteKls:XTkj
Saya hadir pa...
Nama:Septi Wulandari
ReplyDeleteKelas:X TKJ
Saya Hadir