MENJAGA MARTABAT MANUSIA (BAGIAN 1)
Daftar isi [Buka]
Kompetensi Dasar (KD) :
1.2. Meyakini bahwa pergaulan bebas dan zina adalah dilarang agama.
2.2. Menghindarkan diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina sebagai
pengamalan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis
terkait.
3.2. Menganalisis Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur/24 : 2, serta Hadis
tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina.
4.2.1. Membaca Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur/24:2 sesuai dengan
kaidah tajwid dan makharijul huruf.
4.2.2. Mendemonstrasikan hafalan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur/24:2
dengan fasihdan lancar.
4.2.3. Menyajikan keterkaitan antara larangan berzina dengan berbagai
kekejian (fahisyah) yang ditimbulkannya dan perangai yang buruk (saa-a
sabila) sesuai pesan Q.S. al-Isra’/17: 32 dan Q.S. an-Nur/24:2.
Tujuan Pembelajaran :
Peserta didik mampu:- Meyakini bahwa pergaulan bebas dan zina adalah dilarang agama.
- Menghindarkan diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina sebagai pengamalan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta hadis terkait.
- Menganalisis Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur/24 : 2, serta hadis tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina.
- Membaca Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur/24:2 sesuai dengan kaidah tajwid dan makharijul huruf.
- Mendemonstrasikan hafalan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an- Nur/24:2 dengan fasih dan lancar.
- Menyajikan keterkaitan antara larangan berzina dengan berbagai kekejian (fahisyah) yang ditimbulkannya dan perangai yang buruk (saa-a sabila) sesuai pesan Q.S. al-Isra’/17: 32 dan Q.S. an-Nur/24:2.
Ringkasan Materi
Pertemanan atau pergaulan dapat memberikan dampak baik dan buruk bagi
seseorang. Dampak tersebut tergantung pada setiap individu yang melakukan.
Hukum pergaulan atau pertemanan antara seorang laki-laki dan perempuan
dibolehkan. akan tetapi, diwajibkan diantara keduanya menjaga
batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam syariat agama islam. Sebagai
seorang muslim kita tidak boleh menuruti hawa nafsu, supaya tidak terjerumus
ke dalam pergaulan bebas yang berujung pada perbuatan zina. Sebagai upaya
kita menghindari pergaulan bebas, mari kita simak penjelasan pendahuluan di
bawah ini.
Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina
Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak
dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif dari
pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu
zina. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini.
1. Pengertian Zina
Kata zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan layaknya
suami istri antara perempuan dengan laki-laki yang sudah
mukallaf (baligh) tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syari’at
Islam.
2. Hukum Zina
Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan
zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman
Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32. Menurut pandangan hukum Islam,
perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan
yang keji, hina, dan buruk.
3. Kategori Zina
Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu Zina Muĥșan dan Gairu Muĥșan.- Zina Muĥșan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muĥșan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
- Zina Gairu Muĥșan, yaitu pezina masih lajang, dan belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
4. Hukuman bagi Pezina
Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak pidana.
Oleh sebab itu, orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai
dengan syari’at Islam. Hukuman pelaku zina ada dua, yaitu sebagai
berikut.
- Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu muĥșan dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nūr/24:2 serta hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.
- Dirajam sampai mati bagi pezina Muĥșan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukkan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.
5. Hukuman bagi orang yang Menuduh Zina (Qadzaf)
Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, maka hukum Islam telah
menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut.
Syarat-syarat tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
- Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbuatan zina tersebut. Hukuman tidak dapat dilakukan setelah benar-benar diyakini bahwa tidak terjadi perzinaan.
- Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, syaratnya harus ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Karena kesaksian empat orang wanita tidak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang kesaksian laki-laki yang fasik.
- Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, syaratnya yaitu setiap laki-laki tersebut harus melihat persis kejadiannya.
- Andaikan seorang dari keempat saksi menyatakan kesaksian yang berbeda dengan kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, maka terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nûr/24:4.
Sekarang menjadi sangat jelas bahwa Islam melarang keras hubungan seksual
atau hubungan biologis di luar pernikahan, apa pun alasannya. Karena
perbuatan zina sangat bertentangan dengan fitrah manusia dan mengingkari
tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Islam
menghendaki agar hubungan seksual tidak saja sekadar memenuhi kebutuhan
biologis, tetapi islam menghendaki adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di
dalam naungan rumah tangga yang tenang, bahagia, saling setia, dan penuh
kasih sayang. Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan
yang cerah dan memiliki keturunan yang jelas asal usulnya.
Tujuan pernikahan tersebut akan menjadi porak-poranda, jika dikotori dengan
zina. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika perzinaan akan banyak
menimbulkan problema sosial yang sangat membahayakan bagi masyarakat,
seperti bercampuraduknya keturunan, menimbulkan rasa dendam, dengki, benci, sakit hati, dan menghancurkan kehidupan rumah
tangga. Sungguh Allah Swt. dan Rasulullah saw. melindungi kita semua
dengan ajaran yang sangat mulia.
6. Dampak negatif Zina
Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas. Patut
menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa
depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas. Bergaul
memang perlu, tetapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar dan tidak
berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa depan bangsa. Jika moral dan
jasmaniah para remaja mengalami kerusakan, begitu pula masa depan bangsa dan
negara akan mengalami kehancuran. Jadi, jika kamu memikirkan masa depan diri
dan juga keturunan, sebaiknya selalu konsisten untuk mengatakan tidak pada
pergaulan bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak dari
segi moral maupun jasmaniah.
Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.
- Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
- Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
- Nasab menjadi tidak jelas.
- Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
- Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
Materi pertemuan selanjutnya dapat di lihat di SINI
Ditulis Oleh : Admin | My Haka Blog
Terima kasih Anda telah membaca artikel yang berjudul MENJAGA MARTABAT MANUSIA (BAGIAN 1), Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan berguna untuk Anda. Kritik dan saran silahkan kirim melalui kotak komentar di bawah ini. Jangan lupa share jika dirasa bermanfaat ....
Wisnu Saputra
ReplyDeleteKls : X TKRO 2
Nama: Nabila Wiwit Juliani
ReplyDeleteKelas: X TKJ
Pertanyaan:1.Bagaimana cara melawan hawa nafsu atau cara mengatasinya?
Nama:nur ardiansyah
DeleteKelas:x tkro 2
Jawaban:1)mendekatkan diri kepada allah
2)meyakini bahwa zina adalah perbuatan keji yang tidak disukai allah
3)tidak tergiur dengan pergaulan teman yang sering mengajak kita untuk bermaksiat /(meminum khomar)
4)dan selalu istiqomah dalam sesuatu kebaikan.menghindari kesepian. Karna sepi, kita sering kali terperosok dalam kemaksiatan
Assalamu'alaikum wr. wb.
ReplyDeletePak saya mau tanya
Hukuman bagi seorang pezina yang belum pernah menikah dengan pezina yang sudah pernah menikah itu gimana yah pak ?
Terimakasih
Saya Nur Iqbal Ramadhani dari kelas X TKJ
DeleteNama:Arum Mulya Septiana
Deletekelas:X TKJ
Absen:3
Selama orang yang menikah dengan orang yang pernah bezina itu,baik laki-laki maupun perempuan,tidak mengetahui pasangannya itu pernah berzina maka nikahnya sah.Begitu juga,jika diketahui orang yang pernah berzina itu telah bertaubat dan kembali ke jalan allah,boleh dan sah menikah dengannya
Jangan lupa kasih nama dan kelas yah
ReplyDeleteMangga yg lain tdk harus mengajukan pertanyaan, boleh menanggapi pertanyaan teman yg lain.
ReplyDeleteItu ada soal dr Nabila dan Nur Iqbal. Mangga di tanggapi
Nama: Shabrinatus S
ReplyDeleteKelas:X TKJ
Pertanyaan:Pa bagaimana cara menanggapi orang² yg berkata bahwa "pacaran yang syar'i kan ada"
Gimanah cara menjlskn nya
Silakan man teman bisa menanggapi soal teman2 di atas. Jika mau menanggapi. Tulis yg akan ditanggapi soalnya siapa !!!
ReplyDeleteAkmal Muzaki
ReplyDeleteX TKJ
Bagaimana jika ada seorang yg blm menikah (pacaran) di depan masjid?
Erlina laelatus syarifah
ReplyDeleteX tkj
Di Zaman skrng banyak sekali orang2 yang hamil di luar nikah atau tanpa ikatan.
Ketika laki-laki dan prempuan melakukan perzinaan sampai prempuan hamil,kemudian menikah.dan ketika anak itu lahir si laki2 trsbt memutuskan untuk berpisah.
Pertanyaan:1.apa hukuman untuk prempuan yang memenuhi permintaan laki-lakinya yg belum ada ikatan
2.apa hukuman laki-laki yang memaksa prempuan untuk melakukan perzinaan trsbt dengannya
3.dan apa hukumannya untuk laki2 yang meninggalkan prempuannya stelah si prempuan melahirkan anaknya yang hasil perzinaan
Terimakasih.
Semua pertanyaan dan tanggapan temen2 sdh Bpk sampaikan dlm vicon yah ... Semoga bisa mencerahkan.
ReplyDeleteTetap semangat dan jgn lupa jaga kesehatan